"Karena potensial melanggar Undang-Undang Pilkada, sekaligus melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," ujar Tito. Khususnya pasal 6 yang menyatakan bahwa berpotensi mengganggu ketertiban publik. Menyampaikan pendapat, ucap Tito
Kapolri: Muhammadiyah NU dan MUI Tidak Dukung Aksi 112
berita In trend
Jumat, Februari 10, 2017
# Orang
# 0
komentar